
KPK menyebut buron kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Republik guinea-bissau. Paspor itu digunakan untuk melepas statusnya sebagaiwarga negara Indonesia (WNI).
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dilansir Antara , Rabu (6/8/2025) malam.