
Latar Belakang
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memanggil Pratomo Anindito (PA), Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK. Dua anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Fakta Penting
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi panggilan tersebut pada Selasa (9/8/2025). “KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang lebih komprehensif terkait dugaan penggunaan dana CSR secara tidak semestinya.
Dampak
Panggilan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan melibatkan analis senior OJK sebagai saksi, KPK menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa meremehkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif dan lembaga keuangan negara. Dengan adanya langkah tegas dari KPK, masyarakat diharapkan lebih percaya pada upaya pemerintah dalam melawan korupsi. Namun, pertanyaan tetap muncul: berapa lama kasus ini akan dituntaskan dan siapa lagi yang akan terlibat? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.