
KPK memeriksa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Riau. Dalam pemeriksaan hari ini, KPK mendalami mekanisme pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Abdul Wahid.
“Ya tentu didalami bagaimana proses mekanismenya dan sebagainya ya. Tentu juga penyidik mendalami karena dugaan tindak pemerasan ini adalah efek dari adanya penambahan atau pergeseran anggaran ya di Dinas PUPR,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
“Oleh karena itu dalam kegiatan penggeledahan di Riau dan juga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Riau itu juga didalami kepada saksi-saksi yang diduga mengetahui terkait dengan proses-proses penganggaran di Pemprov Riau,” sambungnya.






