
KPK menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Agustus 2025. “Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” sebutnya.