
KPK kembali mengejutkan publik dengan menyeret Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, dalam penyidikan korupsi kuota haji. Langkah ini menambah deret panjang kasus haji yang merenggut kepercayaan masyarakat.
Latar Belakang
Penyidikan dilakukan setelah diketahui adanya dugaan manipulasi kuota haji yang merugikan jemaah. Kapusdatin, sebagai petinggi data pelaksanaan haji, diduga terlibat dalam permainan angka yang menyalahgunakan sistem.
Fakta Penting
KPK intens mendalami aliran kuota haji, termasuk perincian jemaah reguler, khusus, dan furoda. “Bagaimana realitas angka-angkanya? Apakah ada splitting kuota tambahan?” tanya Jubir KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga meneruskan penyelidikan terhadap jemaah yang membeli haji furoda namun menggunakan kuota khusus. Fasilitas yang diberikan selama pelaksanaan haji juga menjadi perhatian utama.
Dampak
Kasus ini mengguncangkan kepercayaan publik terhadap BP Haji. Jemaah merasa dirugikan karena ketidaktransparaninan yang terjadi.
Penutup
Penyidikan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Namun, pertanyaan besar muncul: bagaimana mencegah kasus serupa di masa depan? Publik menunggu jawaban yang memuaskan.