Berita  

KPK Gelar Interogasi, Kepala BPKH dan 3 Saksi Didalami Soal Kuota Haji 2024

KPK Gelar Interogasi, Kepala BPKH dan 3 Saksi Didalami Soal Kuota Haji 2024
KPK Gelar Interogasi, Kepala BPKH dan 3 Saksi Didalami Soal Kuota Haji 2024

KPK Dalami Proses Pencairan biaya haji 2024 Saat Periksa Kepala BPKH
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis informasi penting terkait pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. Dalam upaya menuntaskan kasus yang sedang ditangani, KPK juga memeriksa tiga saksi kunci, yaitu Firman Muhammad Nur dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kushardono dari PT Tisaga Multazam Utama, dan Agus Andriyanto dari Nur Ramadhan Wisata Surabaya.
Latar Belakang
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Sebagai badan pengelola keuangan haji, BPKH memiliki peran krusial dalam menyukseskan ibadah jamaah haji. Namun, kinerjanya tengah dipertanyakan akibat dugaan pelanggaran yang melibatkan kuota tambahan dan pengenaan fee tidak wajar.
Fakta Penting
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Firman, Kushardono, dan Agus Andriyanto difokuskan pada proses pengurusan kuota tambahan haji. “Didalami terkait proses pencairan BPIH untuk jamaah haji di tahun 2024,” katanya. Saksi-saksi tersebut diinterogasi terkait fee yang diminta untuk memperoleh kuota tambahan, yang menjadi titik sentuh kasus ini.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menimbulkan polemik di kalangan jamaah haji, tetapi juga menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana haji yang bersifat religius dan sensitif. Jika dugaan korupsi terbukti, dampaknya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengelolaan haji.
Penutup
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan menentukan arah kasus yang mengekspos celah pengelolaan keuangan haji di Indonesia.

Exit mobile version