
Latar Belakang
KPK menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat diproses melalui praperadilan, menolak gugatan Rudy Tanoesoedibjo. Hakim Saut Erwin Hartono diharapkan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Fakta Penting
“Ini bukan objek praperadilan atau error in objecto, sehingga permohonan seharusnya ditolak,” ujar tim hukum KPK. Gugatan ini diajukan oleh Rudy Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dampak
Keputusan hakim akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini. KPK mempertahankan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan atas penetapan tersangka.
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo, menandakan bahwa lembaga antirasuah ini tetap konsisten dalam melawan praktik yang tidak sesuai dengan hukum. Dengan demikian, dampak sosial dan politik dari keputusan ini akan signifikan dalam konteks peradilan Indonesia.