
Peradilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza itu.
“Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).
Menurut Diyah, hukuman untuk Sertu Riza ini tergolong vonis ringan. Hal ini menjadi sorotan karena korban sampai meninggal dunia.