Berita  

KPAI Nilai ‘Ayah Juna’ Penyiksa Keji Bocah Bisa Dijerat Pasal Berlapis – Alternatif 1

KPAI Nilai 'Ayah Juna' Penyiksa Keji Bocah Bisa Dijerat Pasal Berlapis - Alternatif 1
KPAI Nilai ‘ayah juna’ Penyiksa Keji Bocah Bisa Dijerat Pasal Berlapis – Alternatif 1

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mengecam penyiksaan terhadap bocah inisial MK (7) di Jakarta Selatan yang dilakukan oleh sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’. KPAI menyebut tindakan pelaku masuk ke dalam kekerasan yang bersifat violence and neglected.

“Iya, saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Sebenarnya ini masuk juga pada violence and neglected, kekerasan dan penelantaran dalam KDRT. Tuntutannya bisa berlapis dengan UU PKDRT dan tidak hanya kekerasan tapi juga penelantaran,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Senin (15/9/2025).

Exit mobile version