
Latar Belakang
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah terhadap anak tiri berusia 14 tahun di Matraman, Jakarta Timur. KPAI mengimbau agar pelaku mendapat hukuman berat, mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fakta Penting
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa pelaku harus menerima pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman asal karena hubungan dekatnya dengan korban. “Korban perlu pendampingan untuk pulih sepenuhnya,” ujar Aris pada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dampak
Kasus ini mengejutkan publik dan menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. KPAI mendesak agar korban mendapat bantuan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma yang dialami.
KPAI Desak Ayah Perkosa Anak Tiri di Jaktim Dihukum Berat, Ancaman Hukuman Sepertiga dari Hukuman Asal
KPAI memantau kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah terhadap anak tiri berusia 14 tahun di Matraman, Jakarta Timur, dan meminta pelaku dihukum berat.