Berita  

“Komisi X DPR Dorong Penguatan Pendidikan Keagamaan dalam RUU Sisdiknas, Tanggapi Musibah Runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny”

“Komisi X DPR Dorong Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas, Tanggapi Musibah Runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny”

Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny: Momentum Peningkatan Pendidikan Keagamaan
Musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri pada 29 September lalu bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menggugah perhatian publik terhadap kondisi lembaga pendidikan keagamaan di negeri ini. Tragedi ini tidak hanya mencerminkan masalah infrastruktur, tetapi juga menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan keagamaan.
Langkah Komisi X DPR: Penguatan Pendidikan Keagamaan dalam RUU Sisdiknas
Menanggapi musibah tersebut, Komisi X DPR RI, yang sedang merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menegaskan komitmen untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan, terutama pesantren. Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa tragedi Al Khoziny menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem dan memastikan pendidikan keagamaan lebih diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Dampak Sosial dan Politik: Harapan untuk Perubahan
Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menjadi cerminan atas kebutuhan mendesak untuk perbaikan infrastruktur dan penguatan peran pendidikan keagamaan. Dengan langkah Komisi X DPR, masyarakat berharap bahwa lembaga pendidikan keagamaan dapat lebih diperhatikan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah dan pendidikan lebih merata untuk semua lapisan masyarakat.
Penutup:
Musibah Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi pelajaran berharga untuk pemerintah dan DPR dalam memperkuat sistem pendidikan keagamaan. Dengan revisi UU Sisdiknas, diharapkan langkah-langkah nyata dapat segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa dan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini.

Exit mobile version