
Latar Belakang
Dalam langkah penting untuk mereformasi sektor BUMN, Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk menghapus status Kementerian BUMN. Menurut Ketua Panja Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade, langkah ini tertuang dalam perubahan revisi UU BUMN yang sedang dibahas di DPR RI.
Fakta Penting
Penghapusan status kementerian BUMN akan mengubah lembaga tersebut menjadi badan yang lebih efisien dan akuntabel. Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah perizinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pada BUMN.
“Mulanya, BPK hanya bisa mengaudit BUMN untuk tujuan tertentu. Namun, setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, kita membuka jalan agar BPK bisa melakukan audit sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Andre Rosiade usai rapat Panja Revisi UU BUMN, Kamis (25/9/2025).
Dampak
Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMN. Dengan BPK yang lebih aktif dalam pengawasan, masyarakat dapat lebih yakin bahwa BUMN beroperasi secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penutup
Langkah ini menandai langkah maju dalam upaya mereformasi sektor BUMN. Dengan penghapusan status kementerian dan perubahan dalam revisi UU BUMN, BUMN diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih transparan dalam operasinya.