Berita  

Komisi III DPR Jelaskan Tujuan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan: Menghadapi 27 Tahun Reformasi yang Belum Selesai

Komisi III DPR Jelaskan Tujuan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan: Menghadapi 27 Tahun Reformasi yang Belum Selesai
Komisi III DPR Jelaskan Tujuan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan: Menghadapi 27 Tahun Reformasi yang Belum Selesai

Komisi III DPR Jelaskan Tujuan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan: Langkah penting dalam upaya mereformasi sistem hukum Indonesia diumumkan Komisi III DPR. Dengan resminya pembentukan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, M Rano Alfath, menegaskan urgensi langkah ini.
Latar Belakang:
“Sudah 27 tahun berlalu sejak Reformasi 1998, tetapi persoalan dasarnya masih kita jumpai,” ujar Rano. Supremasi hukum yang belum kokoh dan lembaga penegak hukum yang kurang independen menjadi masalah utama. Penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, kekerasan aparat, hingga putusan pengadilan yang kontroversial menunjukkan bahwa reformasi hukum masih jauh dari kata selesai.
Fakta Penting:
Pembentukan Panja ini diharapkan mampu memberikan solusi holistik terhadap berbagai masalah di sektor hukum. Dengan fokus pada reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Komisi III DPR bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas lembaga-lembaga tersebut.
Dampak:
Reformasi ini tidak hanya mempengaruhi sistem hukum, tetapi juga menjanjikan perubahan sosial yang lebih adil. Namun, tantangan berupa resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan status quo tentu tidak bisa dihindari.
Penutup:
Dengan langkah ini, Komisi III DPR menunjukkan komitmennya untuk mereformasi sistem hukum yang telah lama menjadi sorotan. Pertanyaannya adalah, apakah reformasi ini akan mampu memberikan perubahan nyata setelah lebih dari dua dekade Reformasi?

Exit mobile version