Berita  

**Komisi II DPR Angkat Bicara: Revisi UU Pemilu Butuh Kesepakatan dengan Pemerintah**

**Komisi II DPR Angkat Bicara: Revisi UU Pemilu Butuh Kesepakatan dengan Pemerintah**
**Komisi II DPR Angkat Bicara: Revisi UU Pemilu Butuh Kesepakatan dengan Pemerintah**

Latar Belakang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengumumkan bahwa pihaknya siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, langkah ini hanya akan dilakukan jika pemerintah juga bersedia mendukung proses tersebut. “Pada prinsipnya, kami Komisi II siap untuk melakukan revisi UU Pemilu jika pemerintah juga siap. Karena ini harus menjadi kerjasama yang baik antara DPR dan pemerintah,” ujar Dede Yusuf saat dihubungi, Senin (8/9/2025).
Fakta Penting
Dede Yusuf menekankan bahwa revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kerjasama antara DPR dan pemerintah menjadi kunci untuk memastikan perubahan tersebut efektif dan berdampak positif pada sistem pemilu Indonesia. “Kami berharap pemerintah juga memiliki komitmen yang sama untuk mendorong perubahan ini,” tambahnya.
Dampak
Revisi UU Pemilu, jika terwujud, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keadilan dalam sistem pemilu Indonesia. Namun, upaya ini tentu tidak mudah. Diperlukan komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah untuk menyepakati langkah-langkah konkrit yang akan diambil.
Penutup
Dengan pernyataan Dede Yusuf, Komisi II DPR menunjukkan sikap proaktif dalam menghadapi isu penting ini. Namun, langkah selanjutnya tergantung pada respon pemerintah. Apakah revisi UU Pemilu akan terwujud, ataukah langkah ini hanya menjadi janji belaka? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Exit mobile version