
Royal Enfield milik Ridwan Kamil telah disita penyidik KPK karena diduga terlibat dugaan kasus korupsi Bank BJB. Namun, motor gede itu kini belum diangkut ke pangkuan KPK.
KPK menjelaskan alasan mengapa Royal Enfield itu tak dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut memang ada aturan bahwa kendaraan yang disita bisa dirawatkan kepada pemiliknya.