
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta menggugat Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal.
Sidang gugatan perkara 197/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra selaku ketua panel dan hakim MK Ridwan Mansyur serta Arsul Sani sebagai anggota panel.
Selain lima LSM itu, ada juga tiga orang yang ikut menjadi pemohon dalam perkara ini. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, Pasal 53 ayat (4), Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2). Mereka menganggap pasal itu inkonstitusional.