
Mobil listrik impor utuh atau CBU (completely built up) tidak akan mendapatkan insentif lagi di tahun 2026. Sebagai替代, pabrikan mobil listrik yang sebelumnya menerima insentif harus memenuhi serangkaian kewajiban teknis dan operasional. Ini termasuk produksi di dalam negeri dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu.
Kewajiban Produksi Lokal
Produsen seperti BYD dan Vinfast harus memastikan bahwa mobil listrik yang sebelumnya menikmati insentif bea masuk dan PPnBM diproduksi di Indonesia. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekosistem industri otomotif lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Persyaratan TKDN
Selain produksi lokal, mobil listrik tersebut harus memenuhi syarat TKDN minimal yang ditetapkan. Ini berarti sebagian komponen mobil harus berasal dari dalam negeri, yang akan mendorong pertumbuhan rantai suplai lokal dan inovasi teknologi.
Peraturan dan Komitmen
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 dan No. 1 Tahun 2024, pabrikan harus menyertakan surat komitmen yang menjamin produksi dalam negeri sebelum menerima insentif. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong transformasi industri otomotif menuju lebih berkelanjutan dan kompetitif.
Penutup
Dengan implementasi kewajiban ini, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pusat industri mobil listrik di kawasan Asia Tenggara. Produsen seperti BYD dan Vinfast harus proaktif dalam memenuhi persyaratan teknis dan komersial untuk tetap kompetitif di pasar yang semakin dinamis.