Berita  

Kepala Legal Wilmar Bantah Suap Rp 60 M, Siap Beradu Keterangan dengan Marcella

Kepala Legal Wilmar Bantah Suap Rp 60 M, Siap Beradu Keterangan dengan Marcella
Kepala Legal Wilmar Bantah Suap Rp 60 M, Siap Beradu Keterangan dengan Marcella

Pembuka
Kepala Legal Wilmar, M Syafei, membantah keras dugaan pengurusan suap Rp 60 miliar untuk vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syafei menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pengacara Marcella Santoso terkait dana tersebut dan siap memberikan keterangan lebih lanjut.
Latar Belakang
Syafei hadir sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan lima mantan hakim, termasuk Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Mereka didakwa terlibat dalam vonis lepas perkara korupsi migor yang menimbulkan kontroversi. Dalam sidang, jaksa menanyakan kembali keterangan Syafei tentang komunikasi dengan Marcella Santoso, yang dikabarkan terlibat dalam pengurusan suap tersebut.
Fakta Penting
Syafei, yang juga tersangka dugaan suap, menegaskan sikapnya yang tegas dalam menolak dugaan tersebut. “Saudara tetap ya pada keterangan Saudara tidak berkomunikasi dengan Marcella terkait pengurusan yang Rp 20 miliar, maupun Rp 60 miliar?” tanya jaksa, yang langsung dijawab Syafei dengan keras.
Penutup
Dengan bantahan ini, Syafei memperkuat posisinya sebagai tersangka yang tidak terlibat dalam skema suap tersebut. Kasus ini tidak hanya mengebrak dunia peradilan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Exit mobile version