
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak ribuan produk ilegal yang dijual bebas secara online.
Selama bulan Januari hingga Juni 2025, BPOM telah menemukan ribuan akun dan produk kosmetik di marketplace. Iklan tersebun telah di-takedown oleh Komdigi dan Indonesia E-Commerce Association (idEA).
Salah satu produk yang masuk ‘daftar hitam’ BPOM adalah pasta gigi merek ‘Marvis’. Menurut data BPOM, ada 2.958 tautan penjualan dengan 52.507 pieces telah terjual, serta lokasi toko terbanyak ada di Jakarta Barat.