
kementerian pertahanan RI meluruskan terkait tugas baru TNI dalam Pertahanan Siber seusai Revisi UU TNI yang baru disahkan. Tugas baru tersebut bukan untuk memata-matai masyarakat sipil
“Bahwa pertahanan siber yang dilakukan TNI tidak untuk memata-matai masyarakat sipil,” Karo Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Sebagai informasi, penambahan tugas pertahanan siber tersebut tercantum dalam Pasal 7 tentang tugas dan kewenangan TNI. Selain itu ada dua pasal lainnya yang turut disahkan yakni Pasal 47 tentang kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI dan Pasal 53 tentang usia pensiun TNI.