
Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, sebuah usia yang seharusnya menandai kedewasaan berbangsa dan bernegara. Namun di balik euforia perayaan kemerdekaan, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: sudahkah kekayaan alam negeri ini benar-benar dikelola demi kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan?
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “
Namun pada realitasnya, pengelolaan sumber daya alam (SDA) selama delapan dekade terakhir menunjukkan masih jauhnya praktik dari cita konstitusi tersebut. Ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, krisis lingkungan, dan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha menandakan bahwa kemerdekaan ekologis dan kemerdekaan rakyat atas alamnya masih belum tercapai.