
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal terus mengawal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umum.
“Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Ditemukan tiga korban yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapula wanita dewasa berusia 20 tahun.