
Kejari Bogor Eksekusi Hendra Witama Terpidana Penggelapan yang Sempat Buron
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana kasus penipuan bernama Hendra Witama. Kajari Bogor, Denny Achmad, menyebut langkah tersebut menunjukkan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Latar Belakang
Hendra Witama, yang sempat menjadi buronan, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kajari Bogor, Denny Achmad, mengatakan bahwa eksekusi ini menandakan bahwa hukum tetap berlaku untuk semua orang, tanpa ada istimewa.
Fakta Penting
– Hendra Witama terbukti melakukan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
– Ia sempat melarikan diri selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap petugas.
– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.
Dampak
Eksekusi Hendra Witama menjadi contoh bahwa hukum tidak pandang bulu. Masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem peradilan yang ada.
Penutup
Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan bahwa hukum tetap berlaku untuk semua orang. Hendra Witama menjadi contoh bahwa tidak ada yang bisa melarikan diri dari hukuman yang sudah ditetapkan.