
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi . Permohonan itu akan segera diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut kini Cheryl telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).