
Kejagung menetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook. Kejagung menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).