Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha PT pertamina dan pihak swasta pada periode 2018-2023 semakin menjadi sorotan publik. Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat langsung dalam penyelidikan ini. Pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyoroti bahwa penyelidikan ini mencakup masa jabatan Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Zico menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, seperti asas praduga tak bersalah, akuntabilitas, dan transparansi, untuk memastikan proses investigasi dilakukan secara objektif dan profesional. Dengan nilai kerugian yang signifikan, kasus ini tidak hanya mengguncangkan dunia usaha tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara. Publik menantikan hasil penyelidikan dari Kejagung yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan restorasi kepercayaan pada sistem hukum kita.