
Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan kerja sama berupa penandatanganan nota kesepahaman dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Bentuk sanksi itu sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada tahun 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota seluruh Jawa Barat. Kegiatan itu dilakukan hari ini di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Dia menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapakan sanksi tersebut secara terukur.






