Berita  

Kasus Penadahan Mobil Bos Usaha, 1 Anggota TNI AL Dikukuhkan 4 Tahun Penjara

Kasus Penadahan Mobil Bos Usaha, 1 Anggota TNI AL Dikukuhkan 4 Tahun Penjara
Kasus Penadahan Mobil Bos Usaha, 1 Anggota TNI AL Dikukuhkan 4 Tahun Penjara

Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Sidang digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Vonis Sertu Rafsin ini lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli yang dihukum penjara seumur hidup.

“Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun,” kata hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *