
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( PP KAMMI ) menanggapi terkait penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Polda Metro Jaya. PP KAMMI menilai penetapan tersangka ini memberikan kepastian hukum.
“Menurut kami penetapan tersangka ini memberikan kepastian hukum dan menunjukkan ketegasan pada masyarakat,” kata Ketua Umum KAMMI Ahmad Jundi kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
“Ketegasan agar apa, agar energi masyarakat dan bangsa yang besar ini bisa digunakan untuk diskursus kepentingan nasional yang lebih positif,” imbuhnya.






