Berita  

“Kakorlantas Polri: ODOL Harus Diperiksa, Ini Sebabnya!”

“Kakorlantas Polri: ODOL Harus Diperiksa, Ini Sebabnya!”

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan. Namun demikian, pihaknya menilai bahwa istilah populer ODOL (Over Dimensi Over Load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.

“Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

“Over Dimensi dan Over Load adalah dua Aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti ‘Kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan/Overload merupakan Pelanggaran,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *