
Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas ) Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator setelah menerima masukan dari masyarakat. Namun dia menyebut penggunaannya bukan ditiadakan sepenuhnya. Polantas pada saat patroli tetap bisa menggunakan sirene dan strobo demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kita bekukan sementara, termasuk mengimbau agar masyarakat biasa tidak memasang sirene dan strobo,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
“Namun polantas pada saat tugas patroli tetap bisa menggunakannya untuk kepentingan kamseltibcarlantas,” sambungnya menegaskan.