
Polisi menangkap pria inisial R (72) usai diduga melakukan pencabulan berkali-kali terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Polres Magelang Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Iwan, korban pernah disodomi oleh pelaku sebanyak 4 kali. Kemudian setelah itu korban diberi uang.