Berita  

Kadin Lindungi Hukum, Proyek Rp 5 T Terbebas dari Pemerasan, Pelaku Dinonaktifkan!

Kadin Lindungi Hukum, Proyek Rp 5 T Terbebas dari Pemerasan, Pelaku Dinonaktifkan!
Kadin Lindungi Hukum, Proyek Rp 5 T Terbebas dari Pemerasan, Pelaku Dinonaktifkan!

Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun: Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas
Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengecam keras kasus pemerasan yang menyeret Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), dan kawannya. Pihak Kadin mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten dalam menangani kasus ini, sambil secara internal menonaktifkan status keanggotaan Salim dan para pengurus terlibat.
Fakta Utama Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula dari modus pemerasan dengan meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Muh Salim dan kawannya diduga menyalahgunakan posisi mereka sebagai pengurus Kadin untuk memeras pihak-pihak terkait. Kepastian langkah tegas dari Kadin menunjukkan komitmen kuat dalam membersihkan internal organisasi dari praktik korupsi dan pemerasan.
Dampak dan Reaksi
Dukungan Kadin terhadap proses hukum menunjukkan sikap tegas dalam melawan korupsi. Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Anindya menambahkan, “Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.”
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pengurus organisasi untuk tetap menjaga integritas dan etika kerja. Dengan langkah cepat Kadin, diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa dan memperkuat citra organisasi sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel.

Exit mobile version