Berita  

“Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya”

jurist tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya”

Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap telah melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Pemanggilan terakhir dilakukan pada 25 Juli 2025, namun Jurist Tan tidak hadir tanpa keterangan. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi ketidakhadiran dari Jurist Tan.
Fakta Penting
– Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Jurist Tan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
– Pemanggilan terakhir dilakukan pada 25 Juli 2025, namun Jurist Tan tidak hadir tanpa keterangan.
– Kejagung menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan ditunggu setelah pemanggilan ketiga ini.
Dampak
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook, yang dianggap sebagai salah satu proyek strategis negara. Ketidakhadiran Jurist Tan dalam pemanggilan ketiga ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen hukumannya. Kejagung diprediksi akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Penutup
Sebagai badan hukum tertinggi di Indonesia, Kejagung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditangani secara adil dan transparan. Kasus Jurist Tan menjadi contoh penting bahwa tidak ada yang bisa melengser dari hukum, bahkan setelah beberapa kali mangkir. Masyarakat menantikan langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh Kejagung.

Exit mobile version