
Pengacara Juanedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Sidang dakwaan Junaedi, Tian dan Muzzaki digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Junaedi dkk didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan impor gula.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.