Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin . Hakim menilai Robiq terbukti bersalah menembak siswa SMKN 4 Semarang, gamma Rizkynata Oktavandi hingga tewas.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, dalam sidang dengan agenda putusan di pn semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (8/8/2025).

“Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka,” kata Hakim Mira saat membacakan amar putusan, dilansir detikJateng.

Exit mobile version