[judul]

[judul]
[judul]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan melarang pungutan sumbangan yang digelar di jalan raya. Pungutan sumbangan di jalan raya itu dianggap mengganggu lalu lintas.

Melalui akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengumumkan akan mengeluarkan surat edaran untuk larangan pungutan sumbangan tersebut. Sebab, pungutan sumbangan di jalan disebut bikin bahaya dan bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas. Larangan itu berlaku mulai besok, Senin (14/4/2025).

“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

Exit mobile version