Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perlindungan anak (PP Tuntas). PP ini mengatur pengelolaan sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Pembuatan PP ini didasari pada kondisi ruang digital yang berbahaya saat ini. Menurutnya, penggunaan ruang digital yang disalahgunakan akan membawa dampak negatif bagi anak.

Exit mobile version