![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/11/featured_1763716212279.jpg)
Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan pencekalan Roy Suryo dan tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
“Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).