![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/09/featured_1756978270055.jpg)
Seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA dideportasi dari Indonesia ke Suriah. WNA itu dideportasi akibat membuat onar dan melakukan tindakan membahayakan di salah satu hotel kawasan Kalibata , Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Kamis (4/9/2025).
Kantor imigrasi jaksel melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menjelaskan WN asal Timur Tengah itu berbuat onar pada bulan lalu.