Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Hari ini tanggal 18 Agustus 2025 bangsa kita memperingati Hari Konstitusi. Peringatan khusus untuk hari lahir konstitusi adalah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan kita. Dimulai sejak tahun 2008 di era reformasi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden SBY, secara resmi tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.

Ada tiga alasan penting mengapa tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi dan diperingati. Bahkan dari Ketua MPR Doktor Ahmad Mudjani saya mendapat kabar bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan Hari Konstitusi 18 Agustus sebagai hari libur nasional.

Pertama, karena pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, persis sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, UUD Proklamasi ditetapkan dan disahkan para pendiri negara, para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi negara. Dengan peringatan Hari Konstitusi, kita warga negara diingatkan bahwa konstitusi yang berlaku saat ini asal muasalnya adalah UUD Proklamasi yang telah disiapkan dan disahkan para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Exit mobile version