Berita  

“Jaksa Yogyakarta: Solusi Lewat Restorative Justice, Mungkinkah?”

“Jaksa Yogyakarta: Solusi Lewat Restorative Justice, Mungkinkah?”

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Juanita Indah menceritakan pengalaman pertamanya menangani sebuah perkara pidana melalui penyelesaian restorative justice (RJ).

Juanita menuturkan pertama kali diajak untuk menangani perkara lewat RJ oleh Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Esterina Nuswarjanti. Ia mengatakan Esterina mengajarkannya dari nol, mulai dari tahapan, sampai dengan menjembatani pertemuan dengan pihak yang berperkara.

“Kita kan fasilitator jadi tidak boleh berpihak ke salah satu pihak kemudian nanti kita menyelesaikan dari administrasi yang pertama sampai akhir itu semua diajarkan sama Bu Ester (panggilan Esterina). Bahkan sampai sekarang itu Bu Ester juga sudah menularkan ke beberapa teman untuk diajak mengerjakan atau menyelesaikan perkara itu tidak semata-mata di meja hijau tapi dengan restorative justice,” ujar Juanita kepada detikcom, Jumat (5/9/2025).

Exit mobile version