Berita  

“Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Transparansi Diuji”

“Jaksa Minta Hakim Tolak eksepsi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Transparansi Diuji”

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus tata kelola minyak mentah. Jaksa menilai perkara ini harus dilanjut ke pembuktian.

Sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10/2025). Jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Riva lebih dulu, kemudian dilanjutkan Kesimpulan Maya dan Edward.

Jaksa mengatakan, keberatan pihak Riva terhadap surat dakwaan yang menyebut kerugian negara Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentahnya cerita fiksi. Jaksa mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang nantinya berwenang mengadili perkara tersebut.

Exit mobile version