
Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyerahkan uang rampasan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun kepada negara. Namun, publik terkejut saat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa hanya Rp 2,4 triliun yang ditampilkan dalam bentuk tunai.
Fakta Penting
Pantauan detikcom di Kejagung, Senin (20/10/2025), menunjukkan adanya ‘gunung duit’ yang menarik perhatian. Namun, pihak Kejagung hanya menampilkan sebagian kecil dari total uang rampasan tersebut. “Tempat yang tidak memungkinkan” menjadi alasan utama kenapa Rp 13 triliun tidak ditampilkan secara utuh.
Dampak
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, pertanyaan muncul: apakah penampakan uang rampasan secara parsial ini mencerminkan transparansi penuh? Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana tersebut.
Tautan relevan: [https://www.detik.com](https://www.detik.com)