
Latar Belakang
Otoritas Israel telah mengambil langkah kontroversial dengan melarang ulama Muslim terkemuka dari Yerusalem, Mufti Agung Muhammad Ahmad Hussein, memasuki kompleks suci Masjid Al-Aqsa. Larangan ini berlaku selama enam bulan hingga Januari 2026 dan dikabarkan disebabkan oleh khotbah yang disampaikan oleh sang ulama baru-baru ini.
Fakta Penting
Muhammad Ahmad Hussein, seorang figur religius yang berpengaruh, dilarang mengakses Masjid Al-Aqsa di Old City, Yerusalem, yang saat ini dianeksasi oleh Israel. Keputusan ini diumumkan oleh AFP pada Kamis (7/8/2025).
Pengacara Hussein, Khaldoun Najem, menuturkan bahwa Kepolisian Israel tidak melakukan interogasi atau persidangan sebelum menerapkan larangan ini. “Tindakan ini mengejutkan dan tidak adil,” ujar Najem kepada AFP.
Dampak
Larangan ini tidak hanya mempengaruhi Muhammad Ahmad Hussein secara pribadi, tetapi juga menjadi simbol ketegangan yang semakin meningkat di kota suci Yerusalem. Komunitas Muslim di seluruh dunia mengecam langkah Israel ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan preseden yang berbahaya.
Penutup
Langkah Israel ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak-hak minoritas dan kebebasan beragama di bawah otoritasnya. Sementara itu, komunitas internasional dipantau akan merespon keputusan ini, yang diyakini akan mempengaruhi stabilitas di kawasan yang sudah lama diliputi konflik.