Berita  

Irvian ‘Sultan’ Kemnaker Terima Rp 69 M, Namun Harta Rp 3 M, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Irvian 'Sultan' Kemnaker Terima Rp 69 M, Namun Harta Rp 3 M, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Irvian ‘Sultan’ Kemnaker Terima Rp 69 M, Namun Harta Rp 3 M, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Latar Belakang
KPK menemukan dugaan ketidakpatuhan Irvian Bobby Mahendro, atau yang akrab disapa ‘sultan’, dalam melaporkan LHKPN. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3, Irvian menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, namun laporannya hanya mencantumkan harta sebesar Rp 3,9 miliar.
Fakta Penting
“Saudara IBM ini diduga tidak patuh dalam pelaporan LHKPN. Aset yang dilaporkannya tidak sinkron dengan temuan awal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo. Selisih nilai harta yang signifikan ini menjadi sorotan utama penyidik.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah korupsi, namun juga menggugat integritas pelaporan aset oleh para pejabat publik. Masyarakat kini lebih waspada terhadap transparansi kepemimpinan.
Penutup
Dengan ditemukannya fakta mengejutkan ini, KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk ketidakpatuhan. Kasus Irvian ‘Sultan’ Kemnaker menjadi contoh nyata bahwa tidak ada yang boleh berada di atas hukum.

Exit mobile version