
Interpol Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus Net89
JAKARTA – Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara itu, red notice untuk Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan.
Fakta Penting
Menurut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, AKP Putu Oza Trisna, kedua tersangka dengan inisial AA dan LSHS sudah terbit DPO dan red notice. Sedangkan tersangka Theresia Lauren sudah berstatus DPO dan sedang dalam proses pengajuan red notice ke Interpol melalui Divhubinter.
Dampak Sosial
Peluncuran red notice ini diharapkan dapat mempercepat penangkapan tersangka yang diduga melarikan diri ke luar negeri. Kasus Net89 sendiri telah merugikan ribuan investor dan menjadi sorotan publik karena skala dan dampaknya yang luas.
“Diterbitkan oleh Media Berita Indonesia”