
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. MK mengatakan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri, sehingga larangan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
Hal itu disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Enny awalnya menjelaskan kedudukan wamen sebagai pejabat negara sudah terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri,” ujar Enny seperti dilihat dari siaran langsung di kanal YouTube MK.