IDAI Gelar Pertempuran Fiskal, Serukan Tunda Pajak, Desak Kaji Pajak Dokter RS

IDAI Gelar Pertempuran Fiskal, Serukan Tunda Pajak, Desak Kaji Pajak Dokter RS
idai Gelar Pertempuran Fiskal, Serukan Tunda Pajak, Desak Kaji pajak dokter RS

Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengaku keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Hal ini dinilai berimbas bagi dokter yang utamanya melayani pasien JKN.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Dalam praktiknya, dokter hanya mendapat bagian tarif jasa medis lantaran harus berbagi dengan RS, tetapi pajak yang dihitung tetap dari penghasilan bruto yang dibayar pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *