
Owner skincare Mira Hayati mengajukan banding terhadap vonisnya 10 bulan penjara di kasus skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, hukuman Mira justru bertambah menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Dilansir detikSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (8/8/2025), pengadilan tinggi makassar menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum Mira Hayati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan banding tersebut pun keluar pada Kamis (7/8).